-->

Pengalaman Registrasi Efaktur Pajak

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sahabat Sugih, Alhamdulilah ahirnya PKP Perusahaan sudah jadi, tinggal sekarang masuk ketahap selanjutnya yaitu registrasi Efaktur, mengacu pada peraturan pemerintah stelah diberlakukan system baru dalam perpajakan yang mana semua faktur pajak harus menggunakan Efaktur atau Elektronik Faktur.


Seperti biasa bukan kantor pemerintahan namanya kalo nggak ribet. sebelum berangkat saya browsing-browsing dulu untuk mencari informasi mengenai persyaratan yang harus dibawa dan sayapun langsung menyiapkannya, seperti : Surat permohonan pengajuan Efaktur, Surat persetujuan Penggunaan seritifikat elektronik, surat permohonan pengajuan setifikat elektronik.

Sebelum saya berangkat sayapun menyempatkan untuk menelpon kantor pajak, untuk mengkonfirmasi kembali kebutuhan yang di perlukan. setelah konfirmasi, katanya yang daftar wajib Direktur, ahirnya sayapun sekalian bawa direktur deh kantor pajak.

Begitu nyampe langsung ambil antrian untuk daftar efaktur. tibalah giliran nomor antrian saya dipanggil, maju dong sama pak direkturnya. setelah ngobrol ngaler ngidul sama petugasnya, ternyata untuk pengajuan efaktur tidak harus oleh direktur tapi bisa diwakilkan. untuk permohonan sertifikat elektronik baru direktur wajib datang. welehh.. welwhh.. malu dah saya sama pak direkturnya.

Jadi untuk prosesnya, Pertama, kita membuat surat pengajuan permohonan efkatur yang formatnya sudah disediakan oleh pihak kantor pajak. bahkan bisa didwonload di web www.pajak.go.id. form tersebut diserahkan ketika melakukan registrasi efaktur, sekalian menyerahkan fotocopy KTP.

Kedua, setelah selesai registrasi silahkan adan pulang. karena setelah registrasi maksimal tiga hari kerja petugas pajak akan megirimkan kita email Password dan maksimal 14 hari kerja petugas akan mengirimkan kode aktivasi melalui pos atau jas kurir meuju alamat perusahaan kita.

Nah pungsi password yang dikirim ke email digunakan untuk login ke halaman https://efaktur.pajak.go.id/  namun belum dapat mengakses halaman tersebut secara penuh, karena kita juga membutuhkan kode aktivasi yang dikirimkan melalui pos atau jas kurir tadi ke alamat perusahaan kita.

ketika saya melakukan registrasi, saya mendapatkan password melalui email sekita H+2 setelah registrasi dan untuk kode aktivasi yang dikirim oleh pos sampe pada H+4 setelah registrasi.

Ketiga, apabila password dan kode aktivasi sudah diterima silahkan datang kembali ke kantor KKP pajak tempat anda mendaftar, untuk kali ini jangan lupa membawa Direktur perusahaan anda, dan jangan lupa membawa persyaratannya juga, sbb :

Keempat, jika dokument sudah lengkap petugas akan langsung membantu anda untuk mencetak atau mendwonload sertifikat elektronik, yang mana fungsinya untuk mengakses halaman https://efaktur.pajak.go.id/ dan aplikasi Desktop Efaktur anda secara full akses, selain itu petugas juga akan membantu Direktur untuk merigitrasikan Password dan kode passphrase untuk aplikasi efaktur.


Setelah semua selesai, anda tinggal mendwonload dan menginstall aplikasi efaktur pajak pada PC atau laptop kantor anda, jika sudah selesai kita sudah bisa langsung melakukan permohonan nomor seri faktur pajak secara online.

untuk tutorial menginstal aplikasi Efaktur pada PC, akan saya bahas pada artikel selanjutnya.
Demikian pengalaman saya mengenai pengurusan Registrasi Efaktur mudah-mudahan bermanfaat.

Terima Kasih.

Wassalmualikum wr. Wb.
Facebook Comments

0 comments